Forum Studi Mandiri

HOME arrow Fokus Terkini arrow Polisi Temukan Kosmetik Ilegal di Gudang Johnny Andrean
Polisi Temukan Kosmetik Ilegal di Gudang Johnny Andrean Cetak E-mail
Monday, 02 June 2008
Kepolisian Resort Metropolitan Jakarta Barat Senin siang tadi (2/6) berhasil menemukan 10 ton kosmetik ilegal dua tempat berbeda. Empat ton di antaranya ditemukan di sebuah gudang milik perusahaan salon Johnny Andrean, yang berlokasi di Jalan Meruya Selatan, RT 001/04 No 66, Kembangan, Jakarta Barat.

Setelah menggerebeg gudang Johnny Andrean, polisi bergerak ke kompleks Bangun Reksa Indah II Blok U No 26, Karang Tengah, Cileduk, Tanggerang. Di sana petugas menemukan enam ton lagi krim ilegal itu di gudang milik perusahaan Nicam Cosmetik.

Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat, Komisaris Adex Yudiswan, mengatakan temuan itu awalnya merupakan laporan warga. Menurutnya, krim kosmetik itu belum memiliki registrasi di pasaran. "Seharusnya untuk produk tersebut ada izin edarnya.”

Ia menjelaskan, empat ton kosmetik yang ditemukan di dalam gudang Johnny Andrean tersebut sudah dimasukkan ke dalam pot sebanyak 1.035 buah, yang masing-masing pot berisi 4 kilogram.

Saat ini, menurut Adex, seorang tersangka sudah diamankan untuk dimintai keterangan. Pengamanan tersangka ini merupakan upaya polisi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, terutama mengenai peredaran kosmetik ilegal tersebut.

Tersangka, menurut Adex akan dikenai pasal UU No 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. Tersangka akan diancam hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan keterlibatan pemilik salon, Johnny Andrean, saat ini masih dalam proses penyelidikan.

Manager Public Relationship, Gita Herdi, mengaku tidak mengetahui bahwa produk krim untuk pijat tersebut belum teregistrasi atau ilegal. "Pertama kali ketemu produsen produk tersebut, mereka mengaku sudak dilegalisasi. Kami tidak tahu ternyata belum teregistrasi," ujarnya.

Johnny Andrean, menurut Gita, merupakan pihak yang dirugikan karena tidak mengetahui registrasi keberadaan produk ini sebenarnya. Gita juga mengatakan produk ini bukan untuk umum, melainkan digunakan di school training Johnny Andrean yang ada di seluruh Indonesia. "Ada 35 sekolah dan pelatihan di sejumlah kota besar," katanya.

Gita mengaku tidak mengetahui jumlah total krim ilegal yang ditemukan polisi di gudangnya. Namun, menurutnya, produk yang ada di gudang tersebut stok untuk tiga bulan.

Upaya hukum untuk Johnny Andrean, menurut Gita, saat ini diserahkan kepada pihak kepolisian untuk terus menyelidiki kasus ini. "Kami bekerja sama dengan kepolisian, setelah itu lihat status hukumnya, biar masalah ini cepat selesai dan tidak ada pihak yang dirugikan lagi," ujarnya. Rika Panda-TNR

sumber tempo 

 





Lupa Kata Sandi?
Wednesday, 07 January 2009