Forum Studi Mandiri

HOME arrow Bea dan Cukai arrow Polisi Bantah Tekan Anggota Geng Motor
Polisi Bantah Tekan Anggota Geng Motor Cetak E-mail
Monday, 02 June 2008
Dua penyidik Satreskrim Polresta Bandung Tengah yang menjadi saksi verbal lisan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan yang menimpa pegawai Bea Cukai, Putu Ogik Suwarsana alias Ogik, membantah melakukan penekanan dalam pemeriksaan terdakwa Hendra alias Sinjo (20).

Dalam persidangan perkara penganiayaan yang menewaskan Ogik yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (2/6), saksi Brigadir Asep Jejen (38) dan Bripka Bayu S Gading (42) yang dihadirkan jaksa penuntut umum tetap pada kesaksiannya, yakni tidak pernah melakukan penekanan saat dalam pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) Hendra.

Bantahan tersebut disampaikan kedua saksi verbal lisan itu menyusul muncul pengakuan dan pencabutan BAP, bahwa Hendra telah menerima tekanan dan dipaksa mengakui turut serta dalam aksi pengeroyokan yang menewaskan korban Ogik oleh kedua penyidik tersebut.

"Dalam pemeriksaan dan pembuatan BAP atas nama Hendra alias Sinjo, kami tidak pernah melakukan tekanan kepada yang bersangkutan. Kami menangkap Hendra karena salah satu tersangka lainnya, yakni Yayang, mengatakan bahwa Hendra ikut terlibat dalam peristiwa berdarah tersebut," ujar Bripka Bayu di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Abdul Aziz SH.

Bahkan dalam proses BAP, kata saksi, terdakwa Hendra sempat mengajak penyidik ke lokasi tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Ibrahim Adjie (Kiaracondong) Kota Bandung dan menunjukkan lokasi pembuangan pisau.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Emmanuel Ahmad SH, usai persidangan kepada wartawan mengatakan, pengakuan polisi tersebut akan segera dilaporkan kepada atasannya.

"Kami menilai, kasus ini menjadi semakin sulit dan rumit karena Hendra telat dalam mengakui fakta persidangan," katanya.

Jaksa mengatakan, seharusnya tersangka Hendra mengaku dan membantah sejak awal diperiksa di tingkat penyidik Polri.

"Kalau mengaku baru sekarang dan sudah masuk ke proses persidangan akan semakin sulit," ujar Jaksa Emmanuel.

Sidang lanjutan akan kembali digelar pada hari Senin (9/6) dengan agenda mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa Hendra alias Sinjo.

Dalam dakwaannya, terdakwa Hendra alias Sinjo melakukan pengeroyokan yang menewaskan korban I Putu Ogik Suwarsana. Peristiwa tersebut dilakukan bersama terdakwa lainnya yang disidang secara terpisah, yakni Et alias benet (24), Yang (21), Pan (19), Cep alias Pepe (18), dan Dri (19), di Gang Masjid, Jalan Ibrahim Adjie (Kiaracondong), Kota Bandung, Minggu 21 Oktober 2007 sekitar pukul 00.00 WIB.

Kala itu, mereka bergerombol berangkat dari MTC (Metro Trade Center) menuju Samsat, Jalan Soekarno-Hatta dengan sejumlah sepeda motor. Dari Samsat, mereka berbelok ke kanan menuju Jalan Ibrahim Adjie.

Di depan Gang Masjid, mereka berhenti karena melihat ada empat orang yang berdiri di pinggir jalan, yaitu I Putu Ogik bersama tiga temannya. Tanpa basa-basi, mereka turun dan langsung mengeroyok, bahkan tersangka Benet menusukkan pisaunya ke arah perut Ogik. (kpl/rif)

sumber: Kapanlagi.com

 





Lupa Kata Sandi?
Wednesday, 07 January 2009